jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AA (22) setelah diketahui tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama belasan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu (4/3) dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.
"Yang bersangkutan kami deportasi setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia," kata Anggoro, Kamis (5/3).
Dia menjelaskan keberadaan AA terungkap setelah petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima laporan masyarakat terkait adanya warga negara asing yang diduga menetap tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AA pada 13 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui AA merupakan pemegang paspor Malaysia yang berlaku pada 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013. Ia merupakan anak dari ayah warga negara Malaysia dan ibu warga negara Indonesia serta lahir di Malaysia.
Pada periode 2008–2009, AA tercatat beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, ia masuk ke Indonesia pada 4 September 2010 melalui Batam Centre menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
"Namun, setelah itu yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan menetap bersama ibunya di wilayah Babadan hingga akhirnya diamankan petugas," ujarnya.







































