jpnn.com - Bareskrim Polri memeriksa istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026), untuk menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.
Berdasarkan pengamatan ANTARA, mobil rombongan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang membawa ketiga tersangka tersebut, tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, sekitar pukul 17.20 WIB.
Tersangka pertama yang keluar dari mobil adalah VVP, istri Koko Erwin. Saat digiring menuju lift, dia tampak menutupi wajahnya untuk menghindari awak media.
Tersangka kedua yang keluar ialah HSI, anak Koko Erwin. Dia tampak mengenakan jaket berwarna hitam dan masker. Selama berjalan, dia hanya menunduk.
Tersangka terakhir yang keluar ialah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Sebelumnya, ketiga tersangka itu ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam rangka pemeriksaan, mereka pun dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.








































