jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi mengusut tuntas kasus penagih utang (debt collector) menipu layanan darurat, seperti petugas ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.
Abdullah menyebut penagih utang dengan modus tersebut harus ditindak tegas, termasuk diproses secara pidana, karena telah merugikan banyak pihak.
Selain itu, praktik penagihan seperti itu juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Debt collector (penagih utang) tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," kata Abdullah dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan Abdullah merespons sejumlah kasus di berbagai daerah terkait modus nakal penagih utang yang menelepon layanan darurat saat hendak menagih utang ke rumah debitur.
Modus tersebut terjadi di Sleman, Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah. Penagih utang berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi.
Abdullah mengatakan penggunaan layanan ambulans secara fiktif berisiko karena menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat.
Begitu pula dengan petugas damkar yang berperan penting merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.








































