Tim Resmob Ciduk Pelaku Penganiayaan Pengemudi Ojol di Koja

2 hours ago 10

Tim Resmob Ciduk Pelaku Penganiayaan Pengemudi Ojol di Koja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KOJA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap RLL (36), pelaku pengeroyokan terhadap pengendara ojek online (ojol) berinisial HN (26) di Jalan Koramil Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (12/10) siang.

"Kami menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian pengeroyokan itu di kawasan Koja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin.

Pelaku ini dijerat pasal 170 Kitab Hukum Undang- Undang Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.

Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas Kepolisian juga telah mengambil keterangan lima orang yang berstatus sebagai saksi. Yakni pria berinisial AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21) dan pelaku SS (22).

Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti aksi pengeroyokan berupa satu buah telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum.

Dia mengatakan penangkapan pelaku ini dilakukan setelah Tim Opsnal Resmob mendapatkan laporan dari masyarakat adanya keributan di daerah jalan Koramil Gg Kenangan.

Selanjutnya tim opsnal resmob melakukan pemeriksaan terhadap terduga yang melakukan pemukulan.

Polres Metro Jakarta Utara membekuk pelaku penganiayaan pengemudi ojek online di Koja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |