jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tersangka ketiga dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Jakarta. Pengumuman ini melengkapi dua tersangka yang telah lebih dulu diidentifikasi, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan identitas ketiga tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
"Pertama, SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD selaku Direktur utama PT MIC," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dalam perkara ini, Zulkarnain dan ARD disangkakan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman sebagai penerima suap.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan ARD dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. "Untuk ARD dari tanggal 30 Juni-19 Juli 2026, kemudian terhadap SA dan ZKN karena datangnya membelakangi ini terhitung penahanannya sejak 1-21 Juli 2026," kata Taufik. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta yang merupakan operasi senyap ke-14 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edward. KPK juga meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri, dan keduanya kemudian dijemput di Bandara Soekarno Hatta, Banten.








































