jpnn.com, BANYUMAS - Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36), sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk menipu sejumlah nasabah.
"Sudah jadi tersangka pemalsuan surat," ujar Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi.
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak bank terkait adanya kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik.
Berdasarkan penyidikan, lanjut Petrus, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka N mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.
Tersangka N juga mengaku telah menjalankan modus serupa sejak 2021 dan uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, serta memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya.








































