jpnn.com, JAKARTA - Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang hilang setelah kapal mereka tenggelam di perairan Busan, Korea Selatan, hingga kini belum ditemukan.
Proses pencarian intensif oleh otoritas setempat kini resmi dialihkan ke kapal-kapal yang melintas karena batas waktu standar operasi penyelamatan telah habis.
“Sampai saat ini belum ditemukan, dan sesuai aturan setempat, untuk tempat pencarian yang dilakukan oleh Coast Guard itu 3x24 jam. Setelah itu, pencarian hanya dilakukan oleh kapal-kapal yang berinteraksi di sana,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Rabu.
Heni memastikan bahwa Direktorat PWNI akan melakukan pendampingan dan komunikasi dengan anggota keluarga dari dua ABK yang hilang tersebut.
Pada 25 Juni, Kemlu RI menyampaikan bahwa kapal penangkap ikan yang diawaki oleh enam awak kapal WNI tenggelam di sekitar perairan Busan, setelah bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton.
“Pada saat kejadian, terdapat 8 ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari 6 WNI dan 2 WN Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, 6 ABK (4 di antaranya WNI) berhasil diselamatkan, sementara 2 ABK WNI lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Heni.
Pada 1 Mei, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 25/2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan pelindungan tenaga kerja, tidak hanya dari faktor alam tetapi juga lingkungan kerjanya.








































