Ternyata Sebegini Pajak yang Dibebankan kepada Rakyat

6 hours ago 16

Ternyata Sebegini Pajak yang Dibebankan kepada Rakyat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Warga melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang.

Dikutip dari pajak.go.id menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

JPNN.com merangkum pajak yang telah dibebankan kepada masyarakat sebagaimana aturan yang berlaku.

Secara garis besar, jenis pajak di Indonesia dibedakan berdasarkan dua penggolongan pajak atas lembaga pemungutnya, yaitu:

  1. Pajak Pusat


Pajak pusat adalah pungutan pemerintah pusat melalui instansi terkait dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan negara secara nasional.

1. PPh
PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan yang menjadi objek PPh dapat berupa:

  • gaji dan upah
  • honorarium dan jasa profesional
  • keuntungan usaha
  • sewa
  • dividen dan bunga
  • PPh memiliki berbagai kategori sesuai jenis penghasilan dan mekanisme pemungutannya, sehingga wajib pajak perlu memahami pasal yang relevan dengan aktivitasnya. 

2. PPN

PPN dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam wilayah Indonesia. Pajak ini umumnya dipungut oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

JPNN.com merangkum pajak yang telah dibebankan kepada masyarakat sebagaimana aturan yang berlaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |