jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Begitu pun, belum terbit aturan mengenai pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, para guru PPPK penuh waktu bisa melihat ketentuan di dalam regulasi pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS. Sekadar sebagai pengetahuan.
Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada Bab II yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan, Pasal 4 menyatakan bahwa PPPK Dosen yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen merupakan PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Para guru PPPK penuh waktu perlu memperhatikan ketentuan di Pasal 5 PP 26 Tahun 2026, karena mengatur persyaratan usia dosen PPPK yang bisa ikut seleksi PNS.
Pasal 5
PPPK Dosen yang dapat mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:


















.jpeg)





























