jpnn.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji untuk 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Wa Ode mengatakan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini ialah Jokowi. Oleh karena itu, dia memohon kepada hakim sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/20026).
Menurut Wa Ode, kehadiran Presiden ketujuh RI Jokowi dalam persidangan penting karena tambahan kuota haji tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
"Bagi kami, sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," ucapnya.
Permintaan tersebut disampaikan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memberikan kesaksian dalam persidangan.
Menurut Wa Ode, Dito tidak banyak mengetahui mengenai proses pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sehingga keterangan Jokowi diperlukan untuk membuat perkara lebih terang.

















.jpeg)






























