jpnn.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta berharap tim negosiator dari Indonesia tidak mudah menyetujui transfer data ke Amerika Serikat apabila tanpa jaminan perlindungan hukum.
"Terutama, karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS," kata Sukamta melalui layanan pesan, Sabtu (16/7).
Adapun, transfer data ini menjadi bagian dari kesepakatan pemerintahan Donald Trump agar AS menerapkan tarif impor 19 persen ke Indonesia.
Sukamta mengatakan tim negosiator harus memahami urusan transfer data bagi Indonesia bukan sekadar isu perdagangan, melainkan terkait kedaulatan.
"Menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi," kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia mengatakan urusan transfer data lintas negara wajib tunduk terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), terutama dalam Pasal 56.
Diketahui, Pasal 56 menyatakan soal perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia ketika melakukan transfer data.
"Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, Pengelola Data Pribadi harus memeroleh izin dari para subjek data untuk dilakukan CBDT (Cross Border Data Transfer, red)," lanjut Sukamta.