jpnn.com, JAKARTA - Nama akun pegiat sosial media yang juga CEO Malaka Project Ferry Irwandi kembali ramai setelah dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Sumatera Utara oleh seorang perempuan bernama Hera Enika Lubis.
Hera melaporkan Ferry Irwandi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada hari Jumat, 26 September 2025.
Dalam laporan tersebut, Hera yang didampingi oleh kuasa hukumnya melampirkan tudingan fitnah yang dilakukan oleh Ferry Irwandi di Instagram @irwandiferry dan kanal YouTube @ferryirwandi.
Sebelumnya Ferry Irwandi juga telah dilaporkan oleh seorang dosen bernama Syarif Maulana ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 A junto pasal 45A (4).
Dosen bernama Syarif Maulana melaporkan Ferry Irwandi ke pihak kepolisian. Foto: Source for JPNN
Syarif melaporkan Ferry Irwandi sebanyak dua kali, yakni pada hari Jumat 10 Mei 2024 dengan Laporan Kepolisian no LP/B/1408/5/2024/SPKT Polres Jakarta Selatan dan laporan kedua pada 16 September 2025 dengan Laporan Kepolisian LP/B/6534/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Syarif mengatakan dirinya merasa difitnah oleh Ferry Irwandi di akun YouTube-nya perihal dugaan melakukan kekerasan seksual.