Terdakwa Pemerasan PPDS Anestesi Undip Divonis 9 Bulan Penjara

4 days ago 26

Rabu, 01 Oktober 2025 – 16:28 WIB

Terdakwa Pemerasan PPDS Anestesi Undip Divonis 9 Bulan Penjara - JPNN.com Jateng

Terdakwa kasus pemerasan dokter residen junior PPDS Anestesi Undip Semarang Zara Yupita Azra berkonsultasi dengan penasihat hukum saat sidang di PN Semarang, Rabu (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Zara Yupita Azra dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap juniornya.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10). Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 1,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim Djohan dalam amar putusannya.

Hakim menilai, sebagai residen PPDS Anestesi angkatan 76, Zara terbukti memaksa para residen angkatan 77 untuk membayar sejumlah iuran. Dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional selama pendidikan, mulai dari makan prolong hingga membiayai joki tugas residen senior.

Selain kewajiban membayar iuran, para residen junior juga dibebani tugas tambahan sebagai konsekuensi sistem hierarki yang telah lama berlaku di lingkungan PPDS Anestesi.

“Perbuatan terdakwa tidak berdasarkan hukum, melainkan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang bersifat hierarkis,” tegas hakim.

Majelis juga menilai praktik tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan pendidikan yang ramah, sehat, dan terjangkau.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. (antara/jpnn)

Dokter PPDS Anestesi Undip Zara Yupita Azra dijatuhi hukuman 9 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap juniornya.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |