jateng.jpnn.com, KUDUS - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian tengah malam di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus. S kedapatan tengah asyik berjudi domino bersama empat orang lainnya.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (20/7) pukul 00.30 WIB oleh tim Satreskrim Polres Kudus, menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi di tempat umum.
“Kami menerima laporan dari masyarakat lewat media sosial dan hotline ‘Lapor Pak Kapolres’. Setelah penyelidikan, tim langsung turun ke lapangan,” ujar AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres, Senin (21/7).
Hasilnya, lima pelaku diamankan di lokasi kejadian, salah satunya anggota DPRD aktif. Dari lokasi, polisi menyita satu set kartu domino, tiga set kartu cadangan, selembar banner sebagai alas permainan, dan uang tunai Rp1.025.000.
“Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Danail Arifin, Kasat Reskrim Polres Kudus.
Kabar penangkapan anggota dewan itu langsung jadi perbincangan warga. Mereka bahkan mengirim karangan bunga ke Mapolres Kudus sebagai bentuk dukungan atas tindakan tegas aparat terhadap penyakit masyarakat. (antara/jpnn)