Soroti Keputusan Denda KPPU ke Pindar, Legislator: Tak Didukung Pembuktian yang Kuat

6 hours ago 17

 Tak Didukung Pembuktian yang Kuat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto menyoroti KPPU yang menjatuhkan denda Rp 755 miliar ke 97 perusahaan pindar. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto menyoroti keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 755 miliar ke 97 perusahaan pindar.

Ditha menilai putusan KPPU belum sepenuhnya didukung oleh dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri dengan praktik kartel.

Politikus PDIP itu mengungkapkan penggunaan code of conduct atau pedoman perilaku yang justru disusun AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga sesuai arahan OJK.

“(Jadi), agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen,” ungkap Ditha pada saat talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” secara daring, Selasa (14/4).

Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum didukung bukti empiris memadai.

“Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,” beber Ditha.

Dengan demikian, menurutnya, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi, terutama dalam membedakan kebijakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif.

“Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini,” kata Ditha.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto menyoroti KPPU yang menjatuhkan denda Rp 755 miliar ke 97 perusahaan pindar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |