Rekam Polwan di Kamar Mandi, Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun

6 hours ago 22

Rekam Polwan di Kamar Mandi, Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, AKBP Basuki dinyatakan melanggar 8 pasal Kode Etik Profesi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan hukuman administratif terhadap Briptu BTS, oknum polisi yang terlibat kasus pelanggaran kesusilaan.

Dalam sidang Kode Etik Profesi yang digelar pada Senin (13/4), Briptu BTS dinyatakan terbukti bersalah merekam aktivitas seorang polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang mencederai martabat Polri. Majelis Hakim KKEP pun memutuskan sanksi demosi selama 11 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari," katanya.

Ia menjelaskan sanksi berat yang dijatuhkan tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri.

Menurut dia, sanksi tegas tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.
?
Briptu BTS dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kesusilaan berupa merekam seorang polwan di kamar mandi asrama yang proses internalnya dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

Dugaan pelanggaran di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah itu terjadi pada September 2025.

Hingga saat ini, kata Artanto, baru satu korban yang sudah melaporkan dugaan tindak pelecehan tersebut.(antara/jpnn)

Bidpropam Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan hukuman administratif terhadap Briptu BTS, oknum polisi yang terlibat kasus pelanggaran kesusilaan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |