jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meluncurkan fitur pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) daring (online) melalui aplikasi Polri Super Apps pada Selasa (14/4) di Jakarta.
Inovasi ini merupakan langkah konkret institusi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan teknologi informasi pada organisasi Polri yang dicintai dan dibanggakan.
Kehadiran fitur tersebut menjadi implementasi nyata dari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pada transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang cepat, mudah, dan transparan.
Peluncuran fitur LP dan LK online ini diharapkan dapat memangkas birokrasi secara signifikan. Melalui sistem verifikasi identitas yang aman dan terintegrasi, masyarakat kini dapat melakukan pelaporan awal atau mengurus surat keterangan kehilangan cukup melalui perangkat ponsel tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor polisi.
Langkah ini merupakan bentuk penjabaran dari visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), di mana Polri berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi demi memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam peresmiannya, ditegaskan bahwa Polri Super Apps merupakan aset kolektif milik organisasi Polri secara utuh. Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah tunggal (single platform) yang mengintegrasikan seluruh layanan kepolisian ke dalam satu pintu.
Pihak Polri menekankan bahwa aplikasi ini bukan merupakan milik divisi tertentu, melainkan milik organisasi yang didedikasikan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan kepolisian di mana saja dan kapan saja.
Seluruh layanan yang terintegrasi di dalamnya mencerminkan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel.








































