Soal Transfer Data Pribadi ke AS, PDIP: Jangan Sampai Kedaulatan RI Diacak-acak Asing

12 hours ago 8

 Jangan Sampai Kedaulatan RI Diacak-acak Asing

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah berhati-hati terkait transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dia mengingatkan agar kedaulatan Indonesia tidak diintervensi pihak asing.

"Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujar Hasanuddin, Jumat (25/7).

Hasanuddin menyoroti Pasal 56 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mensyaratkan negara tujuan transfer data harus memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Menurutnya, AS belum memiliki aturan komprehensif seperti GDPR Uni Eropa.

"UU PDP kita setara dengan GDPR. AS belum memiliki aturan serupa, ini berpotensi melanggar UU," katanya.

Dia juga menyinggung belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang mekanisme transfer data ke luar negeri, padahal diamanatkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP. "Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Peraturan turunannya belum lengkap," ujarnya.

Hasanuddin menegaskan pemerintah harus transparan dan hati-hati dalam kerja sama yang melibatkan data pribadi. "Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing," tegasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kesepakatan dengan AS tetap mengacu pada UU PDP. "Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan Indonesia, seperti di Nongsa Digital Park," kata Airlangga, Jumat (25/7).

Airlangga menjelaskan data yang diproses bukan data pemerintah, melainkan data yang diunggah masyarakat saat menggunakan layanan digital. "Tidak ada pertukaran data antarpemerintah, melainkan data yang telah mendapat persetujuan dari pemiliknya," jelasnya.

Dia mencontohkan pertukaran data sudah terjadi dalam transaksi kartu kredit internasional dan komputasi awan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |