Soal Pulau Anambas Dijual via Situs Online, Wamendagri Angkat Suara

5 hours ago 4

Soal Pulau Anambas Dijual via Situs Online, Wamendagri Angkat Suara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, via situs online. 

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan larangan memperjualbelikan pulau-pulau di Indonesia. 

Kata dia, tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi dan seluruhnya. Terdapat batasan-batasan dalam pemanfaatan lahan. 

"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama," kata Bima di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (24/6/2025). 

Bima menyebut terdapat batasan-batasan dalam menyewa lahan di pulau kecil, seperti maksimal sebesar 70 persen.

Dia menyebut lahan di pulau kecil bisa disewakan akan tetapi mengacu kepada aturan yang berlaku dan tidak boleh disewa secara keseluruhan.

"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan," ujarnya. 

Pihaknya juga akan mendata wilayah yang harus dijaga.

Kemendagri tengah menyelidiki dugaan jual beli pulau kecil di Pulau Anambas, Kepulauan Riau, via situs online.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |