jpnn.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh seorang oknum pembina ekstrakurikuler pramuka yang bertugas di sekolah korban, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyebut timnya telah menangkap seorang pria berinisial MA (25) selaku oknum pembina ekstrakurikuler pramuka tersebut.
"Yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Sumarni di Cikarang, Kamis (5/3/2026).
Kasus itu terungkap berkat laporan orang tua korban kepada polisi atas peristiwa dugaan kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku MA terhadap putri pelapor bernama samaran Bunga (16).
Berbekal laporan dimaksud, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan pengecekan di lokus kejadian.
Menurut keterangan ayah korban, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun, saat perjalanan pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk istirahat.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel wilayah Kecamatan Karangbahagia.
Kejadian serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara.










































