Simak Pesan Dirjen PP saat Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan

3 hours ago 9

Selasa, 21 Oktober 2025 – 16:17 WIB

Simak Pesan Dirjen PP saat Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan - JPNN.com Bali

Dirjen PP Dhahana Putra menekankan pentingnya uji kompetensi sebagai upaya peningkatan profesionalitas dan penguatan kapasitas jabatan fungsional perancang, kemarin (20/10). Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum NTB Anna Ernita bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti secara daring kegiatan Sosialisasi dan Pengumuman Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Periode November 2025, Senin kemarin (20/10).

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menekankan pentingnya uji kompetensi sebagai upaya peningkatan profesionalitas dan penguatan kapasitas jabatan fungsional perancang.

Ia juga mengimbau seluruh perancang untuk mencermati pengumuman serta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

"Saat ini jumlah perancang telah mencapai 2.627 orang yang tersebar di unit pusat dan kantor wilayah seluruh Indonesia.

Jabatan Perancang merupakan jabatan strategis baik di tingkat pusat maupun daerah karena berperan penting dalam memastikan kualitas, harmonisasi, dan kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dhahana Putra.

Tiga narasumber hadir dalam sosialisasi ini.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPHN Eva Gantini memaparkan dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi.

Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti menekankan peran strategis perancang dalam mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dirjen PP Dhahana Putra menekankan pentingnya uji kompetensi sebagai upaya peningkatan profesionalitas dan penguatan kapasitas jabatan fungsional perancang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |