Setnov yang Pernah Terseret Skandal Papa Minta Saham Bisa Dibui Lagi Bila Melanggar Ini

5 hours ago 6

Setnov yang Pernah Terseret Skandal Papa Minta Saham Bisa Dibui Lagi Bila Melanggar Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto setelah menerima pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Ditjenpas Jabar

jpnn.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyebut politikus yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu sudah keluar penjara pada Sabtu (16/8/2026) atau sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Setnov yang Pernah Terseret Skandal Papa Minta Saham Bisa Dibui Lagi Bila Melanggar Ini
Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi e-KTP.

MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang pernah terseret skandal Papa Minta Saham bisa masuk bui lagi bila melanggar ketentuan ini. Simak penjelasan Imipas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |