jpnn.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyebut politikus yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu sudah keluar penjara pada Sabtu (16/8/2026) atau sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," kata Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025).
Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.