jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin (7/9).
Langkah tersebut diambil sebagai langkah antisipasi potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026, tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menyebut abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat erupsi gunung api dan terdiri atas pecahan batuan, mineral.
"Serta material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan," tulis surat tersebut di Jakarta, Minggu (6/9).
Oleh karena itu, Disdik DKI melakukan kebijakan PJJ bagi satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta yang berada di Jakarta.
"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik," tulis surat edaran itu.
Selain menerapkan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.















































