Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP

3 hours ago 16

Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat keluar dari Rutan KPK, Kamis (3/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka menuai sorotan dari pakar hukum pidana.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Jamin Ginting mempertanyakan prosedur penetapan tersangka apabila seseorang belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Jamin mengingatkan bahwa KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tidak hanya mengatur kecukupan alat bukti, tetapi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak tersangka.

"Pasal 90 syarat subyektif: patut diduga; objektif: berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Jamin di Jakarta, Minggu (6/9).

Dia mengakui KUHAP tidak secara eksplisit menyebut calon tersangka wajib diperiksa terlebih dahulu sebelum status hukumnya dinaikkan.

Namun, menurut dia, proses tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tidak bersalah.

Jamin menyinggung Pasal 91 KUHAP yang menurutnya menjadi salah satu batas bagi kewenangan penyidik.

"Dengan tidak pernahnya diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, maka sebenarnya penyidik sudah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak asasi," tegasnya.

Penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka menuai sorotan dari pakar hukum pidana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |