jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendesak Polresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan KPU hingga Bawaslu Kota Bogor pada Pilwalkot 2024.
Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan kasus suap dan gratifikasi tersebut terjadi pada Pilwalkot Bogor 2024, yang melibatkan salah satu calon Wali Kota Bogor kala itu.
Kasus itu bermula saat salah satu Calon Wali Kota Bogor meminta KPU Kota Bogor untuk mengamankan perolehan suara dan memenangkan calon tersebut pada Pilwalkot Bogor 2024.
Saat itu, petinggi KPU Kota Bogor menginstruksikan salah satu PPK berinisial BM untuk memenangan salah satu calon tersebut pada 6 November 2024.
BM juga diminta petinggi KPU Kota Bogor untuk membentuk tim guna memenangkan Calon Wali Kota Bogor tersebut, dengan biaya pemenangan Rp7 miliar yang dibayarkan secara dua tahap, yakni Rp4 miliar dan Rp3 miliar.
"Tim ini dibentuk BM mulai dari tingkat TPS, Kelurahan hingga Kecamatan atas instruksi petinggi KPU Kota Bogor untuk mengamankan suara dan memenangkan salah satu Calon Wali Kota Bogor," kata Anggi, Jumat (1/8).
Tak hanya itu, Calon Wali Kota Bogor itu juga menjanjikan Rp4 miliar untuk KPU Kota Bogor, andai Cawalkot itu menang di Pilwalkot Bogor 2024.
"Selain KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor juga diduga menikmati uang Rp7 miliar dari Calon Wali Kota Bogor tersebut, untuk pengamanan proses pemenangan," jelasnya.