jpnn.com, LAMPUNG - Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Lusmeilia Afriani menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dalam bidang kajian akademik ketatanegaraan.
Acara penandatanganan MoU dan PKS berlangsung di Gedung Fakultas Hukum Unila, Senin (20/10).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga negara dan perguruan tinggi dalam pengembangan riset ketatanegaraan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kontribusi bersama terhadap penguatan demokrasi dan kelembagaan negara.
Sekjen Siti Fauziah menegaskan kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas konstitusional MPR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pelaksanaannya.
Selain itu, menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga sebagai bahan penyempurnaan sistem ketatanegaraan.
“Kebersamaan kami hari ini bukan sekadar kegiatan akademik, tetapi ikhtiar kolektif untuk memperkuat demokrasi konstitusional dan memperkaya praktik ketatanegaraan,” ujar Siti Fauziah dalam keterangannya, Selasa (21/10).
Acara penandatanganan MoU itu juga dirangkai dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Akademik Reformulasi Peran MPR Dalam Menguatkan Pelaksanaan Demokrasi Substantif.
Diungkapkan Ibu Titi yang akrab disapa, tema kajian itu tentu tidak dimaksudkan untuk mengembalikan supremasi MPR seperti era sebelum reformasi, melainkan untuk memikirkan dan menata ulang kewenangan, fungsi, dan orientasi MPR ke depan agar lebih relevan dengan prinsip demokrasi substantif.