Satu Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Wamena Ditangkap

2 hours ago 13

Satu Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Wamena Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku curas YM (22) yang diduga masuk dalam kelompok kejahatan curas saat diamankan di Mapolres Jayawijaya usai ditangkap personel Satreskrim Polres Jayawijaya di Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ANTARA/HO-Humas Polres Jayawijaya

jpnn.com, WAMENA - Satu dari dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) di Wamena ditangkap petugas Polres Jayawijaya.

Aksi kejahatan kedua pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasatreskrim AKP Sugarda AB Trenggoro mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan di daerah ini.

“Tim mengamankan satu orang yang diduga merupakan anggota kelompok pelaku curas yang selama ini meresahkan masyarakat kota Wamena,” katanya dalam keterangan tertulis di Wamena, Senin.

Menurut dia, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, salah satu pelaku utama dengan inisial TA, yang terlibat kasus curas di kawasan Tanah Longsor, terpantau berada di wilayah Sinakma, Wamena.

“Menindaklanjuti laporan tersebut tim bergerak cepat menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dua unit roda dua. Sesampainya petugas di Sinakma, pelaku utama TA bersama seorang rekannya berusaha melarikan diri ke arah Megapura menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Dia menjelaskan petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya.

Dalam proses tersebut, tim mengamankan satu orang yang diduga turut serta dalam rencana aksi curas dengan inisial YM (22) yang beralamat di Yagarobak, Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya.

Pelaku utama pencurian dan kekerasan di Wamena masih dalam pengejaran polisi. Identitasnya sudah dikantongi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |