Respons MUI Jatim Terkait SEB Sound Horeg: Sudah Sesuai Fatwa

5 hours ago 7

Selasa, 12 Agustus 2025 – 09:34 WIB

 Sudah Sesuai Fatwa - JPNN.com Jatim

Ilustrasi karnaval sound horeg. Foto: Made by Chat GPT

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menilai Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menjelaskan sedari awal pihaknya diajak untuk merumuskan tentang aturan penggunaan sound horeg.

“MUI Jawa Timur mulai awal memang diajak bersama-sama untuk merumuskan surat edaran bersama antara Gubernur Jawa Timur, Kapolda dan Pangdam V Brawijaya. Fatwa MUI menjadi rujukan utama terkait dengan adanya SEB tersebut,” kata Hasan, Senin (11/8).

Hasan menjelaskan dalam SEB tersebut telah mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza atau mengganggu ketertiban umum dan dharar membahayakan.

“Semuanya (sesuai), baik ini yang menjadi persoalan diharamkannya (sound horeg) menurut fatwa MUI adalah adanya unsur mengganggu atau idza itu. Jadi, mengganggu ketertiban umum itu sudah ada di sana. Kemudian unsur dharar itu membahayakan itu juga di sana,” ujarnya.

Juga terkait batas kebisingan yang telah mengikuti regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, yakni di bawah 100 desibel. Namun, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan-kegiatan tertentu.

“Kemudian unsur tidak melanggar norma agama, norma susila, kemudian ketertiban umum dan juga regulasi juga tercover di sana sehingga poin-poinnya masuk di sana secara keseluruhan. InsyaAllah seperti itu,” ujarnya.

Hasan menekankan karena SEB ini melibatkan Gubernur, Kapolda, dan Pangdam, maka setiap elemen wajib melakukan sosialisasi, termasuk MUI yang akan memberikan edukasi kepada masyarakat.

MUI Jatim menilai SEB sound horeg sudah sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh lembaganya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |