jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis atas peristiwa seorang remaja berinisial BEP tewas tertembak pistol Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Makassar, Iptu N.
Korban tertembak saat Iptu N berusaha membubarkan remaja pelaku perang-perangan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakukang, pada Minggu (1/3/2026).
"Lagi, anak muda tewas kena dor polisi," ujar Reza melalui keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Reza awalnya menyoroti pernyataan LBH Makassar yang menilai aturan mengenai penggunaan senjata api, terutama oleh aparat, sudah sangat jelas.
Disebutkan bahwa polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah nonkekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik. Sementara itu, dalam peristiwa tersebut, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi.
Oleh karena itu, LBH menilai tindakan polisi itu tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
Reza dalam perspektifnya menyebut LBH Makassar punya asumsi tunggal, bahwa setiap polisi selalu bertindak secara bertahap sesuai hasil pengamatannya terhadap situasi. Ini diistilahkan sebagai sistem berpikir 2.
"LBH Makassar jelas keliru jika hanya memakai satu-satunya asumsi seperti di atas untuk menyoroti peristiwa tewasnya BEP (18 tahun)," kata Reza.










































