Remaja di Magelang Ditangkap Polisi, Disiksa, Datanya Disebar, Dituduh Ikut Demo Anarkistis

2 hours ago 4

Rabu, 17 September 2025 – 14:22 WIB

Remaja di Magelang Ditangkap Polisi, Disiksa, Datanya Disebar, Dituduh Ikut Demo Anarkistis - JPNN.com Jateng

Korban salah tangkap berinisial DRP (15) asal Kota Magelang melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan polisi setelah dia ditangkap karena dituduh terlibat aksi anarkistis pada 29 Agustus 2025. Foto: LBH Yogyakarta

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan salah tangkap mencuat di Kota Magelang, Jawa Tengah. Seorang remaja berinisial DRP (15) ditangkap polisi karena dituduh terlibat aksi anarkistis pada 29 Agustus 2025.

Namun, keluarga menegaskan DRP sama sekali tidak ikut demo dan justru menjadi korban salah prosedur, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi.

Ibu korban, Dita mengaku anaknya hanya sedang membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun Magelang saat aparat melakukan penangkapan.

“Anak saya malam itu mau berangkat ke acara 17-an di desa. Dia hanya ikut teman COD jaket di sekitar Rindam, bukan ikut demo,” ungkap Dita, Selasa (16/9).

Menurut pengakuan keluarga, selama di kantor polisi, DRP mengalami perlakuan kasar. Ia diduga dipukul, ditendang, dicambuk dengan selang, hingga ditampar berulang kali. Akibat tekanan itu, DRP akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Masalah tak berhenti di situ. Setelah dilepaskan keesokan harinya, data pribadi DRP mulai dari foto, nama lengkap, asal sekolah, hingga alamat rumah disebar di grup WhatsApp dengan label 'data demo anarkis yang diamankan'.

“Besok sore baru dilepas. Anak saya babak belur. Data pribadinya disebar dengan tuduhan pelaku demo anarkis. Saya sangat terpukul,” kata Dita dengan nada getir.

Kasus ini kini dibawa ke Polda Jawa Tengah dengan pendampingan LBH Yogyakarta. Dua nama pejabat Polres Magelang Kota turut dilaporkan, yakni Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dan Plt Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana.

Seorang remaja berinisial DRP (15) di Magelang ditangkap polisi karena dituduh terlibat aksi anarkistis pada 29 Agustus 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |