jpnn.com - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram (kg) dengan tujuan Jakarta oleh NF (42) digagalkan petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
"Penggalan dilakukan tepatnya di XRay bandara SIM, berdasarkan komunikasi tersangka, arah tujuan Jakarta, bandara Soekarno Hatta," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana, dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Dia menjelaskan upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial NF (42), warga asal Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (25/12).
Saat itu, tersangka NF hendak terbang dan nantinya akan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Lalu, ketika petugas avsec Bandara SIM memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang hendak berangkat, ditemukan sabu-sabu dalam koper milik NF.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Mengaku kalau barang tersebut dari seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie," ujarnya.
Kombes Andi menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut awalnya diperoleh NF dari rekan yang biasa dipanggil Si Wan, di pinggiran jalan kawasan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara pada 23 Desember 2025 lalu.
"Kemudian disuruh untuk bawa ke tujuan Jakarta, dia diupah Rp 40 juta, namun belum dibayarkan," ungkapnya.














































