jpnn.com - DOMPU – Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat sekitar 150 staf pemerintahan desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus PPPK paruh waktu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu memproses pemberhentian staf desa dan anggota BPD yang sebelumnya lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala DPMPD Kabupaten Dompu Arif Hidayatullah mengatakan proses pemberhentian tersebut saat ini mencakup staf desa atau anggota BPD di 12 desa. Adapun, di desa lainnya masih dalam tahap pendataan dan pengajuan administrasi.
"Lebih kurang 12 desa yang sedang diproses saat ini dan desa lainnya masih kami tunggu," kata Arif kepada ANTARA di Dompu, Kamis (10/9).
Arif mengatakan pemberhentian dilakukan melalui mekanisme administrasi berupa surat pengunduran diri dan keputusan pemberhentian sesuai dengan status jabatan masing-masing.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terdapat sekitar 150 staf desa dan anggota BPD saat ini merangkap menjadi PPPK paruh waktu.
"Berdasarkan surat kami ke BKD, ada 150-an staf desa dan BPD yang lulus menjadi PPPK paruh waktu. Saat ini mereka rangkap jabatan dan harus memilih salah satunya," ujarnya.
Arif mengatakan DPMPD melakukan inventarisasi untuk memastikan status masing-masing serta menindaklanjuti penyelesaian jabatan di desa sesuai ketentuan administrasi pemerintahan desa.


















.jpeg)





























