Rapat Pembahasan Alih Status P3K PW ke PPPK di Kemendagri Tinggal Menghitung Hari

3 hours ago 20

Rapat Pembahasan Alih Status P3K PW ke PPPK di Kemendagri Tinggal Menghitung Hari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu (PW) Indonesia sudah mendapatkan informasi untuk pembahasan alih status P3K PW ke PPPK dengan penggajian APBN. Kabar ini menjadi vitamin baru untuk Aliansi PPPK PW Indonesia. Foto dokumentasi Aliansi PPPK PW Indonesia for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rapat pembahasan alih status PPPK paruh waktu (P3K PW) ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tinggal menghitung hari.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu (PW) Indonesia Rini Antika, pihaknya sudah mendapatkan informasi untuk pembahasan alih status P3K PW ke PPPK dengan penggajian APBN. Kabar ini menjadi vitamin baru untuk Aliansi PPPK PW Indonesia.

"Hari ini kami dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk audensi membahas peralihan status PPPK PW ke PPPK dengan penggajian dari APBN," kata Rini kepada JPNN, Selasa (26/5/2026).

Aliansi PPPK PW Indonesia, lanjutnya, akan melakukan audensi di Gedung Pusat Kemendagri pada Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Rini, Aliansi PPPK PW Indonesia juga akan duduk bersama dengan Fraksi PKS DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Pertemuan tanggal 2 Juni nanti merupakan kolaborasi semua forum atau aliansi yang tergabung di Aliansi Merah Putih," ucapnya.

Rini juga menyentil soal surat untuk Presiden Prabowo Subianto yang sudah masuk di Kantor Komunikasi Kepresidenan, tetapi sampai saat ini belum ada respons dari Istana.

Aliansi PPPK PW Indonesia bahkan sudah menelepon Hubungan Kelembagaan, tetapi tidak diangkat (tidak terhubung).

Rapat pembahasan alih status P3K PW ke PPPK di Kemendagri tinggal menghitung hari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |