jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menunda pembacaan putusan banding perkara penyisihan narkoba yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Humas PT Kepri Bagus Irawan menyebut hakim menunda membacakan putusan karena masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan.
"Tunda satu minggu putusan belum siap," kata Bagus dikonfirmasi di Batam, Rabu (23/7/2025).
PT Kepri telah menjadwalkan pembacaan putusan banding untuk tiga terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda beserta sembilan anggotanya pada tanggal 23 Juli, 29 Juli, dan 31 Juli 2025.
Tanggal 23 Juli dijadwalkan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa, yakni Junaidi Gunawan, Fadillah, dan Ibnu Ma’ruf Rambe, ketiganya merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, dan satu terdakwa atas nama Zulkifli Simanjuntak, selaku kurir dalam perkara ini (desersi TNI).
Menurut Bagus, penundaan ini karena hakim memerlukan waktu untuk mempertimbangkan putusan banding yang diajukan oleh terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis seumur hidup.
Junaidi Gunawan, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Zukifli divonis seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara vonis Fadillah lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni hukuman mati.
"Masih ada yang perlu dipertimbangkan," ujar Bagus.