jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menandatangani hasil perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) untuk periode 2026–2028.
Penandatanganan PKB disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, serta perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia di Jakarta, pada Selasa (14/4).
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal mengatakan penandatanganan PKB menjadi tonggak penting dalam memastikan keberlanjutan Pupuk Kaltim, sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan di tengah dinamika transformasi industri pupuk nasional.
"Ini wujud nyata komitmen kami menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sekaligus instrumen penting untuk memastikan hubungan industrial di Pupuk Kaltim tetap harmonis, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Gusrizal.
Menurut Gusrizal, penyusunan PKB dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara manajemen dan SP KKPKT secara intensif.
Pada periode ini, SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi untuk mengikuti perundingan, sehingga seluruh pembahasan dilakukan langsung antara kedua pihak sebagai representasi sah.
Ketua Umum SP KKPKT, Partono menyampaikan proses perundingan PKB tahun ini berlangsung dengan penuh dinamika. Namun tetap mengedepankan semangat musyawarah dan saling menghargai.
Partono menuturkan, SP KKPKT berupaya maksimal memperjuangkan aspirasi dan kepentingan karyawan di tiap tahapan perundingan, sehingga hasil yang dicapai merupakan kompromi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.








































