PTVI & Antam Ditetapkan KLH sebagai Pembina Kawasan Sungai Cipinang

2 hours ago 15

PTVI & Antam Ditetapkan KLH sebagai Pembina Kawasan Sungai Cipinang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT Vale Indonesia Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai Pembina Kawasan Sungai Cipinang di Jakarta Timur. Foto: dok MIND ID

jpnn.com, JAKARTA - PT Vale Indonesia Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai Pembina Kawasan Sungai Cipinang di Jakarta Timur. 

Anggota Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID itu ditunjuk sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas sungai nasional. 

ANTAM dan Vale Indonesia akan berperan aktif dalam kegiatan pembersihan sampah, penanaman vegetasi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan lingkungan, serta pelaporan berkala terhadap seluruh aktivitas komunitas sungai.

Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan masyarakat dan dunia usaha memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sungai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Saya mengajak seluruh komunitas untuk melakukan gerakan bersih Sungai Cipinang dari hulu hingga hilir. Mari bawa semangat ini ke sungai-sungai lain di Indonesia dari Ciliwung hingga Mahakam,” ujar Hanif Faisol.

Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama menyambut baik kepercayaan yang diberikan kepada anggota holding.

Pihaknya menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

“Bagi MIND ID, sungai bukan hanya aliran air, tetapi sumber kehidupan dan energi yang menopang aktivitas masyarakat serta industri pertambangan,” ungkap Pria.

PT Vale Indonesia Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pembina kawasan Sungai Cipinang, di Jaktim

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |