Pria Bejat Ini Perkosa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

2 hours ago 8

Pria Bejat Ini Perkosa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka pelaku pemerkosaan beserta barang bukti saat diamankan Polres Muba. Foto: dokumen polisi.

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (41) atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap korban berinisial R (11) yang terjadi pada Senin 18 Agustus 2025 lalu.

Dia menyebut kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial WAM melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba. Adapun korban masih berstatus adik ipar dari pelaku.

"Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis 25 September 2025," ujar Hutahean kepada wartawan, Rabu (1/10).

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Hutahean.

Polres Muba mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan bila mengetahui tindakan kekerasan atau pelecehan agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan. (mcr35/jpnn)


Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin meringkus pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |