PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer

3 hours ago 14

PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua SNWI Sumsel Susi Maryani (kedua dari kiri) bersama pengurus lainnya. Foto dokumentasi SNWI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Komisi X DPR RI untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS mendapat tanggapan beragam dari kalangan PPPK. Mereka menilai, usulan tersebut tidak masuk akal.

"Usulan Komisi X ini aneh. Kalau seluruh guru honorer diangkat PNS, bagaimana dengan kami guru PPPK," kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN, Kamis (13/5/2026).

Dia menegaskan, PPPK akan menerima usulan Komisi X DPR RI itu bila pengangkatan guru honorer menjadi PNS itu melalui seleksi dan tetap memakai syarat usia.

Saat ini guru honorer yang tersisa usianya paling banyak di bawah 35 tahun. Mereka ini masa pengabdiannya di bawah 2 tahun.

Sebaliknya untuk guru honorer di atas 35 tahun diikutsertakan dalam seleksi PPPK.

"Kami yang diangkat PPPK karena usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang. Itu pun kami melalui seleksi juga,' tegasnya.

Susi mengaku sepakat dengan Komisi X DPR RI yang ingin guru itu statusnya PNS. Namun, bukan berarti yang honorer langsung di-PNS-kan. 

Kalau DPR RI mau seluruh guru dijadikan PNS, maka PPPK dan PPPK paruh waktu yang lebih dahulu diangkat. 

Sejumlah pengurus forum honorer mengatakan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dahulu yang diangkat PNS, bukan malah guru honorer

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |