Polres Tanah Bumbu Ciduk Residivis yang Edarkan 36 gram Sabu-Sabu

1 hour ago 17

Rabu, 14 Januari 2026 – 14:45 WIB

Polres Tanah Bumbu Ciduk Residivis yang Edarkan 36 gram Sabu-Sabu - JPNN.com Kalsel

Barang bukti sabu milik tersangka TS yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di Tanah Bumbu, Selasa (13/1/2026). (ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Bumbu)

kalsel.jpnn.com, TANAH BUMBU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Satresnarkoba Tanbu) menciduk seorang residivis berinisial TS (56) yang kedapatan kembali mengedarkan sabu-sabu seberat 36,97 gram.

TS merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sekarang terciduk kembali karena mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan mengatakan TS di ciduk petugas pada Selasa sore, sekitar pukul 17.00 WITA, saat berada di rumah yang beralamat di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat.

Iptu Anang mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat di mana di kawasan Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi atau peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Dari adanya laporan tersebut, anggota opsnal, langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian yang menjadi laporan ataupun keluhan masyarakat.

Seusai melakukan penyelidikan di tempat kejadian, tidak berapa lama petugas berhasil menciduk TS yang sudah menjadi target operasi karena diduga masih bermain atau mengedarkan barang haram itu.

Anang mengatakan setelah TS tertangkap, petugas di lapangan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti belasan paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

"Hasil penggeledahan kami temukan 11 paket sabu-sabu seberat 36,97 gram, satu bilang sendok takar sabu, satu kantong plastik klip dan dua unit transaksi diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu-sabu," jelasnya.

Aparat kepolisian membekuk seorang residivis kasus narkoba berinsial TS yang kembali kedapatan mengedarkan sabu-sabu.aaaaaaa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |