jpnn.com - SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang telah beraksi di sejumlah desa di Kabupaten Siak, Riau.
Tiga orang pelaku ditangkap, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang diduga kuat memproduksi dokumen palsu tersebut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah yang diduga palsu.
“Korban semula membayar Rp 8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah hasil pemecahan. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim,” kata Eka pada Senin (21/7).
Kasatreskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku utama bernama Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci.
“Tersangka ini telah membuat dan mengedarkan sertifikat tanah palsu,” ujar Bayu.
Yana bahkan mengakui kepada penyidik telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke berbagai desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan.
Tidak bekerja sendiri, Suhana dibantu oleh Oppie Olva Anede alias Dedek (31), warga Kota Pekanbaru, yang berperan mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.