Polisi Tetapkan Pemuda 16 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Jaktim

2 hours ago 5

Polisi Tetapkan Pemuda 16 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Jaktim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan remaja pria berinisial FF, 16, sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial IM, 23, di indekos Susukan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

"Penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial FF, 16, memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dengan mengakibatkan kematian," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

FF yang merupakan kekasih dari korban ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh korban di dalam unit indekos korban pada Jumat (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu, karena tersangka masih berstatus anak, maka proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang meliputi proses penyelidikan hingga pembinaan setelah pidana.

Barang bukti yang disita penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya pakaian korban saat kejadian dan barang di tempat kejadian perkara (TKP).

"Barang bukti disita yakni kaus tanpa lengan, celana pendek, pakaian dalam, sprei, bantal dan sarung bantal yang terdapat noda darah," ucap Teta.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan,  FF membunuh korban lantaran cemburu melihat foto korban dengan pria lain di telepon genggam (handphone/HP).

Polisi menetapkan remaja pria berinisial FF, 16, sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita berinisial IM, 23, di indekos Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |