jpnn.com, BANDUNG - Polresta Bandung merespons kasus dugaan pemerkosaan yang dialami siswi SMP berinisial P.
Korban diperkosa oleh enam orang di sebuah rumah di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni WP (19 tahun) dan RF (19 tahun).
Dari ketiga tersangka, satu orang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak, yang bersangkutan telah dititipkan di Yayasan LKSA dengan pendampingan pekerja sosial.
Sementara itu, dua tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandung guna kepentingan proses penyidikan.








































