jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Seorang pria berinisial AJ alias Andre (24) diamankan petugas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.44 WIB di Jalan Melati Indah, tepatnya di Kedai Harian Abdullah.
Saat itu, anak korban bernama Hafis sedang duduk di depan kedai, ketika tiba-tiba seorang laki-laki datang dan merampas satu unit handphone merek Oppo A5s warna biru milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.100.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, Rabu (14/1).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, tim bergerak ke Jorong 3 Batuah, Kelurahan Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan tim Opsnal Polres Tanah Datar dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.













































