jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya memberi penjelasan terkait kronologi kasus pengancaman yang dialami Erika Carlina.
Adapun Erika Carlina telah melaporkan GS atau DJ Panda atas kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan terlapor diduga mengancam bakal menghancurkan karier Erika Carlina melalui pesan grup WhatsApp.
"Pelapor selaku korban menerangkan, korban mengetahui dari saksi atas nama B, terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui Whatsapp Group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kombes Pol Ade Ary dilansir Antara, Jumat (25/7).
Menurutnya, GS alias DJ Panda juga ingin membuat berita bohong yakni, anak dalam kandungan Erika Carlina bukan anaknya.
Tidak sampai di situ, terlapor juga diduga mengunggah data pribadi Erika Carlina di grup tersebut.
"Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban berikut foto USG milik korban," jelasnya.
Saat melaporkan DJ Panda ke polisi, Erika Carlina telah memberikan sejumlah barang bukti yakni dua rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.