jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi, Selasa (15/7).
Barang bukti itu hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan sepuluh laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel, di antaranya Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.
"Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba," kata Yulian.
“Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” imbuhnya.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium," kata Yulian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)