jpnn.com - MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal ke luar negeri melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China.
Selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kg, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua dokumen paspor dan empat kartu tanda pengenal, dua lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura.
Kemudian, dua lembar boarding pass tujuan Singapura–Hong Kong, lima unit handphone (tiga iPhone dan dua Xiaomi), dua unit koper dan uang tunai Rp 5 juta.
“Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal China," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P. Hasibuan di Manado, Sabtu (5/9).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hong Kong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi melakukan pemantauan dan pengawasan ketat. Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi oleh mesin X-Ray. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batangan logam emas di dalam koper tersebut.
Dua orang terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal China, langsung diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.













































