Kasus Pembunuhan Gadis Semarang, Mahendra Very Dwi Anggara Terancam 15 Tahun Penjara

5 hours ago 29

Sabtu, 05 September 2026 – 21:43 WIB

Kasus Pembunuhan Gadis Semarang, Mahendra Very Dwi Anggara Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Mahendra Very Dwi Anggara (22), tersangka pembunuhan pembunuhan Mozza Axiliia Gunarsa (17), saat digelandang di Mapolrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mahendra Very Dwi Anggara (22) terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Mozza Axiliia Gunarsa (17), gadis Semarang yang dilaporkan hilang setahun lalu.

Pria berinisial MDVA itu dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti dalam taklimat media di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9).

Kompol Made mengatakan pembunuhan dipicu rasa cemburu. Pelaku diduga emosi setelah menemukan pesan obrolan antara Mozza dan laki-laki lain di telepon seluler korban.

“Iya, memang pelakunya mengakui sebelumnya ada cekcok karena pelaku itu cemburu. Waktu bareng itu (di indekos, red) dia (pelaku, red) sempat buka handphone-nya korban ada chat (obrolan, red) dari laki-laki lain,” ujar Kompol Made.

Kompol Made menyebut hubungan korban dan pelaku bermula dari perkenalan melalui media sosial (medsos) pada Mei 2025. Keduanya kemudian berpacaran pada bulan yang sama.

“Awalnya ya kenalannya lewat TikTok, terus minta tuker-tuker WA (nomor WhatsApp), terus akhirnya nyambung. Pelaku mengakunya sudah pacaran sejak Mei 2025,” katanya.

Hubungan tersebut tidak diketahui orang tua korban. Selama menjalin hubungan sekitar satu bulan, Mozza disebut beberapa kali mendatangi indekos pelaku.

Mahendra Very Dwi Anggara terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Mozza, gadis Semarang yang dilaporkan hilang setahun lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |