jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penggerebekan terhadap home industri pengoplosan gas 3 kilogram menjadi gas non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 15 kilogram.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) malam di Jalan Bangau, Perumahan Griya Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah tabung gas serta satu unit truk bermuatan tabung elpiji.
“Benar, kami lakukan penindakan hukum terkait gas subsidi yang dioplos menjadi non-subsidi, kemudian dijual kepada masyarakat,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin yang memimpin penggerebekan.
Gas 3 kg itu dioplos di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari agen resmi penyalur gas subsidi.
Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Tim Subdit IV mengamankan tiga orang pelaku, serta menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.