Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 51 Kg Sabu-Sabu Jaringan Fredy Pratama

4 hours ago 5

Rabu, 17 September 2025 – 09:00 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 51 Kg Sabu-Sabu Jaringan Fredy Pratama - JPNN.com Kalsel

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat memimpin rilis pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (16/9/2025). (ANTARA/Firman)

kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap penyelundupan 51.995 gram atau lebih kurang 51 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dari jaringan internasional yang terafiliasi gembong narkotika Fredy Pratama.

"Dua pelaku berinisial AS dan MR yang membawa narkoba ditangkap di pelataran Hotel Pesona Banjarmasin pada Kamis (11/9)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono di Banjarbaru, Selasa.

Selain sabu-sabu yang dikemas sebanyak 48 paket besar, petugas juga menyita sembilan paket ekstasi logo M warna orange dengan jumlah 45.231 butir dengan berat 18.794,81 gram.

Kemudian, dua paket ekstasi logo kaki kucing warna merah muda dengan jumlah 9.927 butir berat bersih 4.169,34 gram dan satu paket serpihan ekstasi warna merah muda berat bersih 104,43 gram.

Baktiar mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini berawal dari informasi masyarakat.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan kemudian melakukan penyelidikan pengumpulan data jaringan yang sudah dipetakan.

Hasilnya, dua kurir yang berasal dari Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur berhasil terdeteksi tiba di Banjarmasin dan langsung disergap petugas ketika sampai di hotel tempat mereka menginap.

Berdasarkan pengakuan keduanya, narkoba asal Malaysia itu dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat menempuh perjalanan darat menuju Banjarmasin.

Ditresnarkoba Polda Kalsel menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |