jpnn.com, ACEH UTARA - Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap oknum pimpinan salah satu dayah (pesantren) di kabupaten setempat atas dugaan rudapaksa atau pencabulan terhadap santriwati berusia 16 tahun.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani di Aceh Utara, Selasa.
Boestani menyampaikan kasus ini awalnya dilaporkan oleh kakak korban pada 6 September 2025, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 19 dan 20 Agustus 2025.
Ketika itu, korban diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya dengan dalih memberikan hukuman karena menuduh korban melakukan video call bersama pria.
"Tetapi, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur," ujarnya.
Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Dia menambahkan peristiwa tersebut akhirnya diungkapkan korban ketika semua santri sudah diizinkan pulang ke rumah masing-masing pada 28 Agustus 2025.